Skandal Pertambangan di BUMN, Subardi Desak Mind ID Evaluasi Internal

03-06-2024 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Subardi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi VI bersama Direksi Mind ID di Senayan, Senin (3/6/2024). Foto: Mentari/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menyebut dua kasus besar di BUMN Pertambangan, yakni PT Timah dan PT Antam, yang terjadi akibat buruknya tata kelola di internal perusahaan. Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyebut praktik penyelewengan itu dilakukan secara berjamaah oleh pejabat perusahaan.

 

“Kalau boleh diasumsikan berjamaah, ini bukan lagi jamaah Salat Jumat, tetapi jamaah Haji, mengingat jumlah kerugiannya yang fantastis dan dilakukan terstruktur oleh banyak pejabat yang menguasai alur produksi," kata Subardi usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VI bersama Direksi Mind ID di Senayan, Senin (3/6/2024).

 

Di hadapan jajaran direksi Mind ID (PT Mineral Industri Indonesia) sebagai holding pertambangan BUMN, Subardi menyesali lemahnya pengawasan. Praktik penyelewengan tata kelola niaga itu terjadi secara masif di perusahaan anggota holding.

 

Dalam korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung (2015 -2022), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP menyebut kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, dari sebelumnya ditaksir Rp 271 triliun.

 

Angka Rp300 triliun masuk kualifikasi kerugian negara berdasarkan tiga perhitungan yang dilakukan BPKP, yaitu kemahalan harga sewa smelter, penjualan bijih timah kepada mitra, dan keuangan negara dan kerusakan lingkungan.

 

“Kasus ini luar biasa. Kalau pemalsuan logo Antam sebanyak 109 ton emas, berapa triliun potensi pendapatan negara yang hilang? Padahal pelekatan logo Antam tidak bisa sembarangan”

 

Sedangkan kasus emas 109 ton di PT Antam, Kejaksaan menyebut modus yang dilakukan para tersangka dengan cara memasukkan emas swasta agar dicetak secara ilegal di Antam. Emas tersebut dicetak berbagai ukuran dengan total berat 109 ton selama periode 2010-2021.

 

Para tersangka yang merupakan eks pejabat Antam memasukkan emas tersebut ke sektor manufaktur berupa peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam, kemudian melekatkan logam mulia dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

 

“Kasus ini luar biasa. Kalau pemalsuan logo Antam sebanyak 109 ton emas, berapa triliun potensi pendapatan negara yang hilang? Padahal pelekatan logo Antam tidak bisa sembarangan,” tambah Subardi.

 

Atas berbagai temuan ini, Subardi berharap Mind ID mengevaluasi internal perusahaan, termasuk pihak eksternal seperti kontraktor maupun pihak terkait. Mind ID juga perlu melakukan audit investigasi agar tidak ada kebocoran dan penyelewengan prosedur.

 

“Ini pelajaran berarti, bagaimana ke depan Mind ID melakukan konsolidasi di holding dan mengevaluasi di masing-masing unit. Jangan sampai dari dua kasus ini, lalu muncul kasus baru,” tutup Subardi. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...
Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari
05-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal lonjakan utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau...